![]() |
| Advertisement |
Guru laksana pelita, pahlawan tanpa tanda jasa,
pelukis masa depan, orang tua kedua, Oemar Bakri, adalah sedikit contoh label dan predikat yang disematkan pada seorang
guru. Pelabelan ini
menegaskan bahwa tidak seorangpun yang menafikkan kemuliaan profesi guru. Peran dan fungsinya dalam mendidik dan menyiapkan
generasi bangsa yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kualitas karakter
serta kompetensi spiritual dan social adalah hal yang tidak terbantahkan.
Profesi guru adalah hal
yang selalu aktual untuk dibahas karena permasalahannya yang sangat kompleks.
Membahas guru berarti kita akan membahas tentang bagaimana nasib mereka,
bagaimana kesejahteraannya, bagaimana pengembangan profesionalitasnya,
bagaimana kompetensinya, bagaimana perlindungannya dan sederet permasalahan
lain yang imbasnya akan berdampak pada bagaimana nasib anak didik generasi
bangsa dimasa mendatang dalam tempaan didikan dan binaan para guru.
Salah satu permasalahan
yang sangat urgen mengenai guru adalah menyangkut perlindungan hukum terhadap
profesinya. Hal ini didasari oleh lompatan pergeseran paradigma masyarakat
terhadap dunia pendidikan pada umumnya dan profesi guru pada khususnya
sehubungan dengan isu-isu seputar hak asasi manusia (HAM) dan adanya semacam “benturan
kepentingan” antara pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tugas Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengawal Undang-undang nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
Sebenarnya, cukup
banyak regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap profesi guru.
Beberapa diantaranya adalah; Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40
ayat (1) huruf d, Undang-undang No.
14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39, Peraturan Pemerintah No. 74/2008 tentang Guru Pasal 39 dan 40, dan yang terbaru
adalah Permendikbud RI No. 10/2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Pasal 2.
Sekilas, sepertinya beberapa regulasi ini dapat
dikatakan sudah sangat representative untuk memproteksi seorang guru dalam
melaksanakan tugas-tugas keprofesiannya. Bahkan, jaminan perlindungan bagi guru dalam
melaksanakan tugas yang meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan
kesehatan kerja serta hak atas kekayaan intelektual terhadap
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau
pihak lain sebagaiman diatur dalam Permendikbud RI No. 10/2017 membuat payung hukum perlindungan
profesi guru semakin kuat.
Namun realitasnya, regulasi ini oleh sebagian kalangan dianggap belum cukup
ampuh untuk “menolong” pelaksananaan tugas guru yang sering bersinggungan
dengan resiko hukum yang kerapkali berpeluang mengantarkannya pada jeruji besi.
Beberapa kasus yang menggambarkan hal ini adalah; Kasus Pak Mubassyir, guru
PJOK di Sinjai yang ditahan polisi karena menggunting rambut siswanya yang
bergaya punk. Hal serupa terjadi pada Ibu Darma, guru Agama yang divonis
bersalah oleh PN Parepare karena dituding memukul siswa dibagian lengan yang
membantah saat disuruh sholat jamaah Zuhur disekolah, dan yang terhangat adalah
kasus Pak Herlawan Ahlak Hansyah, guru SMPN Kalukku, Mamuju yang dipukul dan
dianiaya pada bagian kepala oleh orang tua siswa didalam kelas saat mengajar
sehingga jatuh tersungkur dan tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah
sakit hanya karena menegur siswanya agar merapikan pakaian pada saat upacara.
Melihat
fenomena kasus yang menimpa guru seperti ini, kita patut khawatir akan berdampak
pada munculnya sikap
apatis dan kesan pembiaran dari sebagian guru dalam mendidik peserta didik yang
indisipliner. Bahkan, kecenderungan guru yang
menggugurkan kewajiban sehingga terkesan hanya mengajar dan bukan lagi mendidik
adalah fenomena yang patut membuat kita prihatin. Kalimat-kalimat
seperti: “daripada berurusan dengan hukum, mending nggak usah diurusin. Toh dia bukan anak saya juga” mengindikasikan mulai munculnya sifat
apatisme tersebut. Alasan pembenaran terhadap
sikap ini tentu tak bisa dibiarkan mengingat tugas mulia seorang guru yang
diharapkan dapat melakukan transformasi nilai-nilai luhur untuk mengembangkan kualitas
karakter para peserta didik disamping transformasi ilmu pengetahuan untuk
meningkatkan kompetensi intelektualitas dan keterampilannya.
Usaha
pemerintah yang telah merancang beberapa regulasi yang mengatur tentang
perlindungan profesi guru tentu diharapkan dapat membuat para guru dapat melaksanakan
tugas-tugas keprofesiannya dengan tenang. Regulasi ini semestinya hadir untuk
memberikan perasaan terlindungi bagi guru ketika mendapatkan permasalahan
terkait pelaksanaan tugasnya. Namun sangat disayangkan belum semua guru mengetahui
dan memahaminya. Hal ini dimungkinkan karena kurangnya sosialisasi baik kepada
guru maupun masyarakat pada umumnya. Sebaliknya, isu-isu seputar hak asasi
manusia (HAM) dan undang-undang tentang perlindungan anak justru sangat membumi
ditengah-tengah masyarakat sehingga sewaktu-waktu sangat mudah dijadikan
senjata dalam menjerat guru yang memberikan tindakan hukuman kepada peserta
didik yang indispliner.
Fenomena
guru yang dilaporkan kepada pihak berwajib akibat pemberian hukuman yang
bertujuan mendisiplinkan peserta didik memberi kesan seakan-akan guru seperti
kehilangan kewenangan dalam mendidik. Hal ini semestinya tidak perlu terjadi
apabila masing-masing pihak mawas diri dan menyadari posisinya masing-masing
yang telah dilindungi dalam peraturan hukum negara kita. Mengingat besarnya
dampak yang akan ditimbulkan, maka guru harus digugah kesadarannya agar menjadi
orang yang “melek hukum”. Apalagi, tantangan profesi guru akan menjadi semakin
berat seiring ajaibnya kemajuan era digital yang ditandai dengan penggunaan
internet dan media sosial yang telah menjadi bagian dari gaya hidup termasuk
pada peserta didik.
Menjadikan
semua guru sebagai insan sadar hukum tentu bukanlah hal yang mudah, namun hal
ini dapat dilakukan melalui program Gerakan Guru Sadar Hukum (GGSH).
Program ini harus dilakukan secara massif dan berjenjang dari pusat sampai
daerah serta melibatkan semua pihak terkait termasuk orang tua siswa dan
kepolisian. Program ini dapat dimulai dengan menyusun struktur program perlindungan
profesi guru, lalu kemudian melakukan seleksi guru-guru potensial dari berbagai
daerah untuk diberikan pengetahuan dan wawasan yang mendalam seputar peraturan
yang berkaitan dengan HAM, perlindungan anak dan perlindungan profesi guru
sesuai dengan struktur program yang telah disusun sebelumnya. Mereka yang telah
dilatih nantinya akan menjadi ujung tombak dalam melakukan kegiatan
pendampingan perlindungan hukum kepada semua guru didaerah dengan berkoordinasi
kepada organisasi profesi guru seperti PGRI, IGI, dan KKG/MGMP.
Disamping
bertugas melakukan kegiatan pendampingan perlindungan hukum kepada semua guru didaerah,
guru yang telah dilatih ini akan menjadi pusat layanan advokasi hukum bagi setiap
guru yang menghadapi permasalahan hukum sehingga tidak akan tersesat mencari
perlindungan saat mendapatkan permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugasnya. Dengan
demikian, guru-guru akan merasa terayomi dan terlindungi yang pada akhirnya
akan memberikan dedikasi terbaiknya dalam mendidik yang dapat berimplikasi
terhadap peningkatan hasil pembelajaran peserta didik.
Tujuan
dari program Gerakan Guru Sadar Hukum (GGSH) adalah agar terdapat penyamaan
persepsi dari semua pihak terkait undang-undang perlindungan anak dan peraturan
perlindungan profesi guru. Untuk itu, kegiatan pendampingan yang nantinya akan dilakukan
di daerah-daerah harus melibatkan Dinas Pendidikan setempat, kepolisian dan
orang tua siswa agar semakin banyak pihak yang memahami dan menyadari bahwa
undang-undang perlindungan anak dan perlindungan profesi guru adalah dua
regulasi yang bukan untuk saling dibenturkan tapi dapat saling melengkapi satu sama
lain.


0 komentar: