Selasa, 23 April 2019

Urgensi Perlindungan Profesi Guru

ad300
Advertisement

Guru laksana pelita, pahlawan tanpa tanda jasa, pelukis masa depan, orang tua kedua, Oemar Bakri,  adalah sedikit contoh label dan predikat yang disematkan pada seorang guru. Pelabelan ini menegaskan bahwa tidak seorangpun yang menafikkan kemuliaan profesi guru. Peran dan fungsinya dalam mendidik dan menyiapkan generasi bangsa yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kualitas karakter serta kompetensi spiritual dan social adalah hal yang tidak terbantahkan.
Profesi guru adalah hal yang selalu aktual untuk dibahas karena permasalahannya yang sangat kompleks. Membahas guru berarti kita akan membahas tentang bagaimana nasib mereka, bagaimana kesejahteraannya, bagaimana pengembangan profesionalitasnya, bagaimana kompetensinya, bagaimana perlindungannya dan sederet permasalahan lain yang imbasnya akan berdampak pada bagaimana nasib anak didik generasi bangsa dimasa mendatang dalam tempaan didikan dan binaan para guru.
Salah satu permasalahan yang sangat urgen mengenai guru adalah menyangkut perlindungan hukum terhadap profesinya. Hal ini didasari oleh lompatan pergeseran paradigma masyarakat terhadap dunia pendidikan pada umumnya dan profesi guru pada khususnya sehubungan dengan isu-isu seputar hak asasi manusia (HAM) dan adanya semacam “benturan kepentingan” antara pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengawal Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebenarnya, cukup banyak regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap profesi guru. Beberapa diantaranya adalah; Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1) huruf d, Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39, Peraturan Pemerintah No. 74/2008 tentang Guru Pasal 39 dan 40, dan yang terbaru adalah Permendikbud RI No. 10/2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 2.

Sekilas, sepertinya beberapa regulasi ini dapat dikatakan sudah sangat representative untuk memproteksi seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugas keprofesiannya. Bahkan, jaminan perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugas yang meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta hak atas kekayaan intelektual terhadap
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain sebagaiman diatur dalam Permendikbud RI No. 10/2017 membuat payung hukum perlindungan profesi guru semakin kuat.
 Namun realitasnya, regulasi ini oleh sebagian kalangan dianggap belum cukup ampuh untuk “menolong” pelaksananaan tugas guru yang sering bersinggungan dengan resiko hukum yang kerapkali berpeluang mengantarkannya pada jeruji besi. Beberapa kasus yang menggambarkan hal ini adalah; Kasus Pak Mubassyir, guru PJOK di Sinjai yang ditahan polisi karena menggunting rambut siswanya yang bergaya punk. Hal serupa terjadi pada Ibu Darma, guru Agama yang divonis bersalah oleh PN Parepare karena dituding memukul siswa dibagian lengan yang membantah saat disuruh sholat jamaah Zuhur disekolah, dan yang terhangat adalah kasus Pak Herlawan Ahlak Hansyah, guru SMPN Kalukku, Mamuju yang dipukul dan dianiaya pada bagian kepala oleh orang tua siswa didalam kelas saat mengajar sehingga jatuh tersungkur dan tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit hanya karena menegur siswanya agar merapikan pakaian pada saat upacara.
Melihat fenomena kasus yang menimpa guru seperti ini, kita patut khawatir akan berdampak pada munculnya sikap apatis dan kesan pembiaran dari sebagian guru dalam mendidik peserta didik yang indisipliner. Bahkan, kecenderungan guru yang menggugurkan kewajiban sehingga terkesan hanya mengajar dan bukan lagi mendidik adalah fenomena yang patut membuat kita prihatin. Kalimat-kalimat seperti: “daripada berurusan dengan hukum, mending nggak usah diurusin. Toh dia bukan anak saya juga” mengindikasikan mulai munculnya sifat apatisme tersebut. Alasan pembenaran terhadap sikap ini tentu tak bisa dibiarkan mengingat tugas mulia seorang guru yang diharapkan dapat melakukan transformasi nilai-nilai luhur untuk mengembangkan kualitas karakter para peserta didik disamping transformasi ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi intelektualitas dan keterampilannya.
Usaha pemerintah yang telah merancang beberapa regulasi yang mengatur tentang perlindungan profesi guru tentu diharapkan dapat membuat para guru dapat melaksanakan tugas-tugas keprofesiannya dengan tenang. Regulasi ini semestinya hadir untuk memberikan perasaan terlindungi bagi guru ketika mendapatkan permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya. Namun sangat disayangkan belum semua guru mengetahui dan memahaminya. Hal ini dimungkinkan karena kurangnya sosialisasi baik kepada guru maupun masyarakat pada umumnya. Sebaliknya, isu-isu seputar hak asasi manusia (HAM) dan undang-undang tentang perlindungan anak justru sangat membumi ditengah-tengah masyarakat sehingga sewaktu-waktu sangat mudah dijadikan senjata dalam menjerat guru yang memberikan tindakan hukuman kepada peserta didik yang indispliner.
Fenomena guru yang dilaporkan kepada pihak berwajib akibat pemberian hukuman yang bertujuan mendisiplinkan peserta didik memberi kesan seakan-akan guru seperti kehilangan kewenangan dalam mendidik. Hal ini semestinya tidak perlu terjadi apabila masing-masing pihak mawas diri dan menyadari posisinya masing-masing yang telah dilindungi dalam peraturan hukum negara kita. Mengingat besarnya dampak yang akan ditimbulkan, maka guru harus digugah kesadarannya agar menjadi orang yang “melek hukum”. Apalagi, tantangan profesi guru akan menjadi semakin berat seiring ajaibnya kemajuan era digital yang ditandai dengan penggunaan internet dan media sosial yang telah menjadi bagian dari gaya hidup termasuk pada peserta didik.
Menjadikan semua guru sebagai insan sadar hukum tentu bukanlah hal yang mudah, namun hal ini dapat dilakukan melalui program Gerakan Guru Sadar Hukum (GGSH). Program ini harus dilakukan secara massif dan berjenjang dari pusat sampai daerah serta melibatkan semua pihak terkait termasuk orang tua siswa dan kepolisian. Program ini dapat dimulai dengan menyusun struktur program perlindungan profesi guru, lalu kemudian melakukan seleksi guru-guru potensial dari berbagai daerah untuk diberikan pengetahuan dan wawasan yang mendalam seputar peraturan yang berkaitan dengan HAM, perlindungan anak dan perlindungan profesi guru sesuai dengan struktur program yang telah disusun sebelumnya. Mereka yang telah dilatih nantinya akan menjadi ujung tombak dalam melakukan kegiatan pendampingan perlindungan hukum kepada semua guru didaerah dengan berkoordinasi kepada organisasi profesi guru seperti PGRI, IGI, dan KKG/MGMP.
Disamping bertugas melakukan kegiatan pendampingan perlindungan hukum kepada semua guru didaerah, guru yang telah dilatih ini akan menjadi pusat layanan advokasi hukum bagi setiap guru yang menghadapi permasalahan hukum sehingga tidak akan tersesat mencari perlindungan saat mendapatkan permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugasnya. Dengan demikian, guru-guru akan merasa terayomi dan terlindungi yang pada akhirnya akan memberikan dedikasi terbaiknya dalam mendidik yang dapat berimplikasi terhadap peningkatan hasil pembelajaran peserta didik.
Tujuan dari program Gerakan Guru Sadar Hukum (GGSH) adalah agar terdapat penyamaan persepsi dari semua pihak terkait undang-undang perlindungan anak dan peraturan perlindungan profesi guru. Untuk itu, kegiatan pendampingan yang nantinya akan dilakukan di daerah-daerah harus melibatkan Dinas Pendidikan setempat, kepolisian dan orang tua siswa agar semakin banyak pihak yang memahami dan menyadari bahwa undang-undang perlindungan anak dan perlindungan profesi guru adalah dua regulasi yang bukan untuk saling dibenturkan tapi dapat saling melengkapi satu sama lain.

Share This
Previous Post
Next Post

Pellentesque vitae lectus in mauris sollicitudin ornare sit amet eget ligula. Donec pharetra, arcu eu consectetur semper, est nulla sodales risus, vel efficitur orci justo quis tellus. Phasellus sit amet est pharetra

0 komentar: